Ramadan 2024

Masih Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Begini Hukumnya Menurut Ustaz

Bolehkan makan dan minum setelah imsak, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya menurut Ustaz.

Editor: Muji Lestari
ist
Ilustrasi minum 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak jarang kita terlambat bangun sahur hingga mendekati waktu imsak. Lantas, masih bolehkah makan dan minum meski sudah masuk waktu imsak?

Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq menyebut, menurut mayoritas ulama hal itu diperbolehkan.

Sebab, masa puasa atau menahan makan dan minum dimulai ketika terbitnya fajar.

Sementara, imsak bukanlah menjadi pertanda datangnya waktu fajar.

Adapun penjelasannya tercantum dalam potongan Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: "..makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.."

Menurut Shidiq, kalimat 'benang hitam dan benang putih' pada potongan ayat tersebut merupakan kalimat kiasan yang berarti waktu masuk fajar.

"Jadi kalimat 'benang putih dan benang hitam' ini sebetulnya kalimat kiasan, yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, maksudnya waktu fajar," ujar Shidiq dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.

Selain itu, ada hadis yang menegaskan bahwa Umat Islam yang hendak berpuasa diperbolehkan makan dan minum hingga Sahabat Rasulullah, Abu Ummi Maktum mengumandangkan adzan subuh.

"Karena Ummi Maktum itu tidak adzan kecuali setelah terbit fajar," kata Shidiq.

Ilustrasi sahur.
Ilustrasi sahur. (Freepik.com via TribunnewsWiki.com)

Lebih lanjut, Shidiq memaparkan sebagian ulama berpendapat, sebaiknya waktu imsak diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

Tujuannya adalah untuk kehati-hatian agar Umat Islam yang hendak berpuasa saat santap sahur tidak 'kebablasan' melebihi waktu fajar.

"Jadi intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu boleh, karena itu bukan tanda terbitnya fajar."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved