Ramadan 2024

Mencium Istri di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Mengecup atau mencium istri merupakan bentuk ungkapan kasih sayang, namun bagaimana jika suami mencium istri saat sedang berpuasa? Apakah membatalkan?

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi puasa. Bagaimana hukum mencium istri saat puasa 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukum mengecup atau mencium istri saat puasa, apakah membatalkan puasa?

Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. 

Sebagaimana diketahui, saat berpuasa umat Islam tidak hanya menahan lapar dan haus.

Namun, puasa di bulan Ramadan juga termaksud dengan menahan hawa nafsu atau syahwat.

TribunJakarta.com pernah menuliskan, berdasarkan buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa apabila dilakukan secara sadar dan sengaja.

Termaksud diantaranya, bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri dan juga keluarnya air mani dengan sengaja.

Artinya, air mani yang dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, atau dengan cara lain seperti disentuh, dan lain-lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda :

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Lantas, bagaimana hukumnya jika hanya sekedar mencium pasangan?

Hukum Mencium Istri saat Puasa

Perlu diketahui, bagi seorang suami boleh saja mencium istrinya asal tidak dibarengi dengan nafsu.

Artinya, mencium tersebut merupakan bentuk kasih sayang atau sebuah bentuk berpamitan sebelum bepergian.

Dengan demikian, apabila suami mencium istri namun tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal.

Akan tetapi, jika seseorang mencium istri hingga menyebabkan keluarnya air mani, maka batal puasanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved