Gaduh Pencabutan KJMU

Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Ratusan Mahasiswa Ajukan Keberatan

Ratusan mahasiswa mengajukan keberatan atas pencoretan dari daftar penerima bantuan pendidikan KJMU.

TribunJakarta/Dionius Arya Bima Suci
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai bertemu dengan para mahasiswa di Balai Kota Jakarta untuk membahas terkait polemik KJMU, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan mahasiswa mengajukan keberatan atas pencoretan dari daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dari 624 mahasiswa yang sudah dicoret, sebanyak 294 melakukan penyanggahan atas pemadanan data yang dilakukan Pemprov DKI.

Sebagai informasi, ada tiga kriteria pemadanan data, yaitu data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan daya hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

“Sejauh ini kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan lanjutan. Dari 325 orang yang sudah dicek, sebanyak 294 orang tidak mengakui atau menyanggah,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

“Sedangkan, terdapat 31 orang yang mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” sambungnya.

Mereka dicoret lantaran terdeteksi sudah tidak tinggal di Jakarta lagi dan ada juga mahasiswa yang berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI/Polri.

Terhadap ratusan mahasiswa yang mengajukan keberatan tersebut, Disdik DKI memberi kesempatan kepada mereka hingga Senin (18/3/2024) besok untuk melengkapi dokumen sanggahan.

“Kami sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.

Selain mengacu pada data dari Disdukcapil, Disdik DKI juga melakukan pengecekan di kampus tempat para penerima KJMU itu berkuliah.

Hasilnya, ada tambahan 130 mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima KJMU lantaran sudah lulus kuliah dan ada yang Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tak memenuhi standar.

“Hasil verifikasi kampus terdapat 101 mahasiswa yang dinyatakan sudah lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh IPK yang tidak memenuhi standar,” tuturnya.

“Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagu di tahap 1 pendaftaran KJMU 2024,” sambungnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved