Pemilu 2024

Caleg Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil Jakarta 9

Caleg DPRD DKI Jakarta asal Partai Golkar, Prasta F Ganinduto melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan kecurangan pemilu di dapil Jakarta 9.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Caleg DPRD DKI asal Partai Golkar, Prasta F Ganinduto bersama kuasa hukumnya melapor ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan adanya penggelembungan suara di dapilnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Caleg DPRD DKI Jakarta asal Partai Golkar, Prasta F Ganinduto melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan kecurangan pemilu di dapil Jakarta 9.

Dapil Jakarta 9 meliputi Kecamatan Tambora, Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Prasta yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengklaim memiliki sejumlah bukti mengenai adanya dugaan penggelembungan suara di dapilnya.

"Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/2024).

Diantaranya, dokumen yang dibawanya yakni berupa formulir model DA Hasil tidak sesuai C Hasil di Tingkat kecamatan, Kota dan Provinsi, serta ada beberapa bukti lainnya yang berpotensi tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.

Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya dan mendiskualifikasi caleg yang terbukti melakukan penggelembungan suara.

"Kami berharap Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat provinsi untuk tidak curang dalam proses rekapitulasi suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pelanggar dapat disanksi pidana dan sanksi denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," kata Benny yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Diketahui, KPU DKI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pileg DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu.

Dari dapil Jakarta 9, mendapatkan jatah 12 kursi DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan data rekapitulasi suara, 8 dari 12 caleg terpilih di Pemilu 2024 merupakan petahana.

Hanya saja, untuk di Periode 2024-2029, PDIP yang di Pemilu 2019 mendapatkan tiga kursi di dapil Jakarta 9 maka saat ini hanya meraih dua kursi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved