Jelang Hari Lebaran, Disnaker DKI Jakarta Bakal Bentuk Posko Pengaduan THR
Pemprov DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bakal membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho menyebut, posko pengaduan tersebut dibuka di setiap kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di lima wilayah kota administrasi.
“Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 akan dibuka di lima wilayah kota sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Hari menyebut, pembentukan Posko Pengaduan THR ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjalankan Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lama H-7 Lebaran.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, masyarakat nantinya juga bisa mengadukan masalah THR secara daring.
“Layanan pengaduan dan konsultasi juga kami buka melalui whatsapp ataupun email,” ujarnya.
Hanya saja, Hari tak menjelaskan lebih lanjut perihal kontak posko pengaduan THR Lebaran 2024 yang bisa diakses masyarakat.
“Saat ini masih disusun Tim Posko Pengaduan dan Konsultasi. Minggu ini rencananya akan dipasang spanduk yang mencantumkan nomor kontak WA yang bisa dihubungi,” tuturnya.
Nantinya, tim ini tak hanya menunggu pengaduan masyarakat. Tapi juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.
“Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat, baik itu pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024,” kata Hari.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMISfjgsw8omhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.