Nasib RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKS Menolak, Apa Alasannya?

Nasib Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Rapat Baleg DPR RI membahas RUU DKJ, Senin (19/3/2024) dan ilustrasi Rapat Paripurna. Nasib Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.

Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.

Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.

"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.

Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.

Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran; Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved