Cerita Kriminal
5 Tahun Buka Klinik di Cikarang, Ingwy Sempat Nganggur Sebelum Jadi Dokter Gadungan
Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu (39). Kedok Ingwy terbongkar setelah lima tahun beraksi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Sebelum (jadi) dokter (gadungan) dia adalah pengangguran," jelas dia.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Twedi mengatakan, tersangka disangkakan pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Twedi.
Selain mengamankan tersangka, Polres Metro Bekasi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju dokter, stetoskop dan alat medis lainnya.
Di Klinik Pratama Keluarga Sehat, tersangka tidak sendiri dalam menjalankan operasional.
Dia memiliki karyawan terdiri dari perawat dan staf layaknya klinik profesional pada umumnya.
"Dokter sendiri dibantu perawat, receptionis, cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas," kata Twedi,
Izin Klinik Tak Pernah Terdaftar
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi memastikan, Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan tidak memiliki izin.
"Dinas Kesehatan tidak ada rekomendasi dan juga PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang mengeluarkan izin klinik ini tidak ada, jadi klinik ini tidak terdaftar," kata Plt Kepala Dinkes Alamsyah.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.