Cerita Kriminal
5 Tahun Buka Klinik di Cikarang, Ingwy Sempat Nganggur Sebelum Jadi Dokter Gadungan
Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu (39). Kedok Ingwy terbongkar setelah lima tahun beraksi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu (39). Kedok Ingwy terbongkar setelah lima tahun beraksi.
Ingwy Tito Bayu bukan nama sebenarnya, nama itu digunakan tersangka selama berpura-pura menjadi dokter.
Pria kelahiran 23 Januari 1985 itu memiliki nama asli Sunaryanto, mengaku sebagai dokter umum dengan membuka praktik di klinik miliknya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka membuka klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi.
"Sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024, pelaku inisial ITB (Ingwy Tito Bayu)," kata Twedi di Mapolres, Jalan Ki Hajar Dewantara, Selasa (19/3/2024).
Twedi menceritakan, pelaku pada Selasa (12/3/2024) di kliniknya setelah Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan.
Kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat, penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
"Setelah dilakukan koordinasi ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ungkap Twedi.
Sempat Menganggur

Twedi mengatakan, motif pelaku menjadi dokter gadungan karena kebutuhan ekonomi ingin mendapat uang dengan cara singkat.
"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi, masih kami dalami untuk apa (penghasilan) yang sudah didapat," kata Twedi.
Untuk menjadi dokter gadungan, Ingwy hanya pernah mengeyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Tak jelas, apakah pendidikan tersebut benar-benar dijalankan Ingwy sampai tuntas atau hanya sekedar klaim saja saat diminta keterangan penyidik.
"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah.
Rudi menambahkan, sebelum berpura-pura menjadi dokter Ingwy hanya seorang pengangguran yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Sebelum (jadi) dokter (gadungan) dia adalah pengangguran," jelas dia.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Twedi mengatakan, tersangka disangkakan pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Twedi.
Selain mengamankan tersangka, Polres Metro Bekasi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju dokter, stetoskop dan alat medis lainnya.
Di Klinik Pratama Keluarga Sehat, tersangka tidak sendiri dalam menjalankan operasional.
Dia memiliki karyawan terdiri dari perawat dan staf layaknya klinik profesional pada umumnya.
"Dokter sendiri dibantu perawat, receptionis, cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas," kata Twedi,
Izin Klinik Tak Pernah Terdaftar
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi memastikan, Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan tidak memiliki izin.
"Dinas Kesehatan tidak ada rekomendasi dan juga PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang mengeluarkan izin klinik ini tidak ada, jadi klinik ini tidak terdaftar," kata Plt Kepala Dinkes Alamsyah.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.