Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini Syarat serta Aturan Memilih Prodi

Dibuka hari ini pukul 15.00 WIB, simak syarat dan cara daftar UTBK SNBT 2024 lengkap dengan aturan memilih prodi.

Editor: Muji Lestari
sso-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Laman login pendaftaran UTBK SNBT 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap, pendaftaran UTBK SNBT 2024 dibuka hari ini pukul 15.00 WIB, simak syarat, cara daftar serta aturan memilih prodi.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (21/3/2024).

Bagis siswa kelas 12 dan siswa gap year lulusan tahun 2023 dan 2022, bisa mendaftar UTBK SNBT pada tahun ini.

Jika kamu sudah punya akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), maka kamu bisa mendaftar UTBK SNBT 2024 melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Penting untuk diperhatikan bahwa siswa eligible yang dinyatakan lolos SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBP 2023 maupun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK SNBT 2024.

Lantas, seperti apa syarat serta cara daftar UTBK SNBT 2024?

Syarat Peserta UTBK SNBT 2024

Dilansir dari laman resmi SNPMB, berikut ini syarat UTBK SNBT 2024:

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.

4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

Bagi siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

  • identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
  • pas foto terbaru (berwarna);
  • tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
  • stempel/cap sekolah.

5. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023

6. Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

7. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved