Viral di media sosial
Oknum Damkar yang Diduga Cabuli Anak Pernah Lakukan KDRT, Istri Ditusuk Obeng Hingga Dirudapaksa
Oknum petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli putrinya sendiri S (5) rupanya turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Oknum petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli putrinya sendiri S (5) rupanya turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ibu S, PA (27) mengaku pernah mendapat tindakan KDRT dari mantan suaminya itu, jauh sebelum kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 5 Februari 2024 lalu.
Kata PA, tindakan KDRT itu terjadi sebelum mereka berdua bercerai tahun 2020 lalu.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).
PA bercerita SN pernah menusuk lehernya menggunakan obeng lantaran merasa emosi.
Saat itu kata PA, SN merasa kesal karena dirinya tidak membantu mengangkat perabot-perabot rumah ketika mereka pindah tempat tinggal.
Padahal, PA kala itu tengah sibuk mengurus S yang masih berusia beberapa bulan.
Namum sebagai seorang suami sekaligus ayah, SN tidak terima dan malah melakukan penganiayaan.
"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," ujarnya.
Masih saat berstatus sebagai pasangan suami istri (Pasutri), SN diduga pernah menampar, menyeret, menjenggut rambut, hingga tidak memberi nafkah secara layak kepada PA dan juga S.
PA menyebut, saat masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, SN pernah memberikan uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Hingga saat SN dan PA sudah pisah ranjang, SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," tuturnya.
Meski pernah jadi korban KDRT, PA kini hanya fokus untuk mendapat keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SN terhadap putrinya S.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.