Viral di Media Sosial
Pengakuan Debt Collector dan Istri Aiptu FN Berbeda, Siapa yang Sesungguhnya Jadi Korban?
Istri dari debt collector istri Aiptu FN, membuat pengakuan berbeda terkait peristiwa yang menimpa suami mereka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dira Oktasari (43), istri dari debt collector Deddi Zuheransyah dan Desrummiaty (43), istri Aiptu FN, membuat pengakuan berbeda terkait peristiwa yang menimpa suami mereka di parkir sebuah mal di Kota Palembang.
Dira dan Desrummiaty saling membuat laporan ke Polda Sumsel. Kedua belah pihak mengklaim jadi korban.
Dari keterangan Desrummiaty suaminya sampai mengeluarkan senjata api dan senjata tajam dikarenakan mendapat kekerasan dari debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka.
Menurut Desrummiaty peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu," ujar Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, Minggu (24/3/2024).
Dari pengakuan yang disampaikan kliennya, Rizal menyebut kejadian itu berawal saat ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.
Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.
"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.
Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.
Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.
Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," ujarnya.
Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.
Lalu Dira Oktasari membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16:39 WIB.
Mulanya ia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.
Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang dilayangkan terlapor Aiptu FN.
Bandi, rekan korban, mengatakan, Deddi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Menurut Bandi, mereka melakukan penagihan secara baik-baik terhadap Aiptu FN.
"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya.
FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api lalu menembakkannya ke arah Deddi.
"Seperti jenis softgun, namun tidak kena," ucapnya.
Dari keterangan Robert, Aiptu FN sudah menunggak cicilan mobil Avanza sejak 2022.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.