Penipuan Tiket Coldplay

Modus Mahasiswi di Jaksel Penipu Tiket Coldplay, Sebut Orang Tua Kerja di Agen Travel

Polisi mengungkap modus mahasiswi berinisial DA (22) dalam melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers kasus penipuan tiket konser Coldplay, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus mahasiswi berinisial DA (22) dalam melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.

DA diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk meyakinkan korban, tersangka DA mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.

"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024). 

Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.

"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.

Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.

"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.

Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay  kepada tersangka.

Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.

"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.

Tersangka DA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved