Penipuan Tiket Coldplay
Modus Mahasiswi di Jaksel Penipu Tiket Coldplay, Sebut Orang Tua Kerja di Agen Travel
Polisi mengungkap modus mahasiswi berinisial DA (22) dalam melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus mahasiswi berinisial DA (22) dalam melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
DA diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka DA mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka DA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Polisi Akan Periksa Pihak Bank Telusuri Aliran Dana Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Alibi Mahasiswi di Jaksel Raup Rp 1,2 M dari Tipu-tipu Tiket Coldplay: Uangnya Ditransfer ke Teman |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Baru Terungkap, Polres Jaksel: Butuh Waktu Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Selain Tiket Konser Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Juga Terlibat Penipuan Paket Umroh |
![]() |
---|
Mahasiswi di Jaksel Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Korban Merugi Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.