Penipuan Tiket Coldplay

Polisi Akan Periksa Pihak Bank Telusuri Aliran Dana Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M

Pihak bank diperiksa untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar yang diperoleh Denisa dari hasil melakukan penipuan.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal rumah Dino Patti Djalal yang diduga dijadikan sebagai markas sindikat penipuan online, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa pihak bank terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta dengan tersangka seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22).

Pihak bank diperiksa untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar yang diperoleh Denisa dari hasil melakukan penipuan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pemeriksaan pihak bank bakal dilakukan pekan ini.

"Rencananya pekan ini kami periksa dari bank untuk mengetahui aliran uang pasca masuknya uang," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (26/5/2024).

Yossi mengungkapkan, uang Rp 1,2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka secara bertahap.

"Bertahap 30 transaksi. Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp 10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, langsung juga Rp 260 juta masuk," ungkap dia.

Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.

"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," ucap Yossi.

Saat diperiksa polisi, lanjut Yossi, Denisa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada D.

"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," ujar Wakasat Reskrim.

Ia menuturkan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.

Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved