Polisi Tangkap Koboi Mampang

Pengakuan Korban Penondongan Air Softgun oleh Koboi Mampang, Kaca Digedor dan Mobil Terus Dipepet

Korban penodongan airsoft gun oleh pria berinisial HRR (32) yang berlagak seperti koboi, Jese Prima Paraninganin mengurai pengakuan.

TribunJakarta
Korban penodongan airsoft gun oleh pria berinisial HRR (32) yang berlagak seperti koboi, Jese Prima Paraninganin mengurai pengakuan. 

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

 

Terlibat Kasus Lain

David Kanitero mengatakan, HRR juga diduga melakukan pemerasan.

"Dari keterangan tersangka, ketika ada pertanyaan 'apakah ada kegiatan lain yang dilakukan?' Dia mengaku bahwa ada beberapa kejahatan yang dilakukan. Antara lain pemerasan dan lain-lain," kata David saat merilis kasus ini, Senin (25/3/2024).

David menuturkan, pelaku menggunakan modus yang sama yaitu mengancam korban dengan senjata airsoft gun.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan siapa korban dalam peristiwa pemerasan tersebut.

Ia mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan polres dan polsek-polsek lainnya.

"Tetapi kita masih belum dapat memastikan karena kami masih berkoordinasi dengan polsek-polsek lain, polres-polres lain apakah ada kasus yang melibatkan tersangka. Itu

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved