Pilkada 2024

Sosok Mohamad Sanusi yang Ungkap Alasan Ahok Keluar dari Gerindra, 2016 Pernah Terlibat Kasus Berat

Mohamad Sanusi membeberkan alasan Ahok keluar dari Partai Gerindra. Lalu siapa sebenarnya Mohamad Sanusi? Simak berikut profil atau sosoknya.

|
Tangkapan layar di YouTube Total Politik
Mohamad Sanusi membeberkan alasan Ahok keluar dari Partai Gerindra. Lalu siapa sebenarnya Mohamad Sanusi? Simak berikut profil atau sosok Mohamad Sanusi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mohamad Sanusi membeberkan alasan Ahok keluar dari Partai Gerindra.

Keluarnya Ahok bukan disebabkan karena perbedaan argumentasi di internal partai, seperti yang disangka-sangka publik. 

Mohamad Sanusi, yang sudah lama mengenal karakter Ahok, menilai temannya itu keluar dari Gerindra demi menyembunyikan muka lantaran tak membantu memenangkan Gerindra saat Pilpres 2014 silam. 

Lalu siapa sebenarnya Mohamad Sanusi? Simak berikut profil atau sosok Mohamad Sanusi.

Mohamad Sanusi lahir 4 Juli 1970. Ia adalah Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Di tahun 2016, Mohamad Sanusi terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016.

Uang tersebut diyakini terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

Uang diserahkan dua tahap yakni pada tanggal 28 dan 31 Maret 2016 dengan masing-masing Rp 1 miliar.

Namun saat pemberian kedua, KPK melakukan tangkap tangan terhadap anak buah Mohamad Sanusi bernama Gery dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang.

Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Sanusi diketahui memiliki penghasilan Rp 2.237.985.000 dari tugasnya sebagai Anggota DPRD DKI dari 2009-2015.

Total penghasilan Sanusi tak sampai Rp 5 miliar dalam kurun waktu itu, baik itu sebagai pengusaha maupun sebagai anggota dewan.

Namun, Sanusi diketahui memiliki sejumlah aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Akibat perbuatannya, Sanusi diyakini melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved