Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka

Sopir tangki dan juga sekuriti SPBU di Karawang diduga jadi pelaku utama dalam kasus bensin campur air di SPBU Bekasi. Kini 3 orang jadi tersangka.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Tiga orang tersangka kasus bbm campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga tersangka bernama Nana Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53). 

Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.

"Kami melakukan investigasi bersama tim gabungan dari Pertamina, hasilnya mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus, Rabu (27/3/2024). 

Nana Nasrudin yang merupakan sopir mobil tangki, bersama Muhammad Apip sebagai kernetnya, menjadi tersangka yang mencampur bensin Pertalite dengan air untuk didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi

Kata Firdaus, modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.

Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.

Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.

"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," jelas dia. 

Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi

Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri. 

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang. 

"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved