Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka
Sopir tangki dan juga sekuriti SPBU di Karawang diduga jadi pelaku utama dalam kasus bensin campur air di SPBU Bekasi. Kini 3 orang jadi tersangka.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Tiga orang tersangka kasus bbm campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.