Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka

Sopir tangki dan juga sekuriti SPBU di Karawang diduga jadi pelaku utama dalam kasus bensin campur air di SPBU Bekasi. Kini 3 orang jadi tersangka.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Tiga orang tersangka kasus bbm campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024). 

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved