Pilkada DKI 2024
Bernasib Sama Terganjal Batas Umur, Gibran Komen Singkat Kaesang Dijagokan Jadi Cagub Jakarta
Nasib terpentok batas usia saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 yang sempat dialami Gibran Rakabuming, kini juga dialami adiknya, Kaesang Pangarep.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib terpentok batas usia saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 yang sempat dialami Gibran Rakabuming, kini juga dialami adiknya, Kaesang Pangarep saat dijagokan partainya, PSI, untuk jadi cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pada kasus sulung Presiden Jokowi itu, dia sempat tidak bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena terganjal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada aturan tersebut, batas usia capres atau cawapres minimal 40 tahun. Namun ambang batas usia itu digugat Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan tersebut dan membolehkan siapapun yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.
Ketua MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Halangan batas usiapun sirna, Gibran melenggang ke panggung Pilpres dan kini memenangkannya.
Walaupun perlu dicatat, hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, tengah digugat di MK.
Kaesang Senasib Gibran
Kini, Kaesang bernasib sama dengan abangnya. Ketua Umum PSI itu dijagokan kader partainya untuk maju pada Pilkada Jakarta sebagai cagub.
Namun, Kaesang terganjal aturan tentang batas minimal usia cagub.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan batas usia terendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Di sisi lain, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sedangkan Pilkada Jakarta akan digelar serentak bersama ratusan daerah lainnya pada November 2024.
Artinya bila tak ada perubahan aturan, Kaesang hanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur.
Komen Singkat Gibran
Gibran pun berkomentar singkat soal adiknya yang dijagokan jadi cagub Jakarta.
Memiliki masalah yang sama soal batas usia, Gibran meminta awak media untuk bertanya saja kepada PSI sebagai pengusungnya.
Rencana Pram-Rano Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan |
![]() |
---|
Megawati Beberkan Siasatnya Menangkan Pilkada Jakarta 2024 dengan Pram-Rano: 'Gua Tunjukin Silatnya' |
![]() |
---|
Tak Masuk Tim Transisi Pram-Rano, Anies dan Ahok Bakal Tetap Dilibatkan Dalam Transisi Kepemimpinan |
![]() |
---|
Pramono Anung Cium 3 Kali Tangan Megawati, Kemenangan Pilkada Jakarta Disorot di HUT PDIP |
![]() |
---|
Bukan di Tim Transisi, Pramono-Rano Bakal Jadikan Mantan Gubernur Jakarta Sebagai Konsultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.