Undang-Undang DKJ Disahkan: Jakarta Punya Nama Baru hingga Pusat Perekonomian dan Kota Global

Jakarta resmi tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah menjadi Daerah Khsusu Jakarta (DKJ).

|
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Gambir, Jakarta Pusat, ramai dikunjungi wisatawan pada momen libur panjang 1-4 Juni 2023, Kamis (1/6/2023).  

Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif. Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.

"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata kata Hermanto, pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.

Sementara, di IKN Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.

"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.

Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.

Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.

"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.

Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus. Kemudian, sarana transportasi yang memadai.

"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved