Viral di Media Sosial

Gerak-gerik Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi saat Diinterogasi, Nangis Tapi Sadar Kamera

Terkuak gerak-gerik Indah pengasuh yang menganaiya anak selebgram Aghnia Punjabi atau dikenal Emy Aghnia berinisial JAP (3) saat diinterogasi.

|
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Terkuak gerak-gerik Indah pengasuh yang menganaiya anak selebgram Aghnia Punjabi atau dikenal Emy Aghnia berinisial JAP (3) saat diinterogasi. 

"Kamu sakit, aku belikan obat. Aku selalu memanusiakan manusia. Aku beli makanan enak, aku selalu inget kamu," lanjutnya.

Mendengar hal itu, Indah mulai menangis.

Saat menangis tersangka penganiayaan tersebut malah menatap ke arah kamera.

"Kamu gitukan (menyiksa) anakku, pikiranmu di mana?" kata Aghnia Punjabi.

Atas peristiwa ini, Aghnia Punjabi pun mengatakan pada susternya itu bahwa dirinya tidak lagi bisa bekerja.

Indah pun memohon-mohon agar dirinya masih bisa dimaafkan.

"Anak tiga tahun kamu gebuki kayak orang gila," ujar Aghnia Punjabi sambil merintih.

Diketahui Indah menganiaya JAP dengan cara dipukul, dijambak, ditindih, hingga dijewer, pada pada Kamis (28/3/2024) pukul 4.18 WIB dini hari.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif Indah melakukan kekerasan tergadap korban, karena ia merasa kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.

Anak selebgram Emy Aghnia diduga disiksa pengasuh hingga babak belur.
Anak selebgram Emy Aghnia diduga disiksa pengasuh hingga babak belur. (Instagram Emy Aghnia)

"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.

Selain itu pengakuan dari tersangka, kata Danang, perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.

"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IPS tercancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved