Pilpres 2024

Besok Pagi, Giliran Tim Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024) pagi.

Kolase TribunJakarta
Tim Ganjar-Mahfud akan hadirkan saksi di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Setelah tim pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan saksi, kini giliran tim paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan membawa saksi. 

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," begitu keterangan yang tertulis di situs resmi MK. 

Sidang tersebut akan diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI 1 lantai 2. 

Sampaikan 5 Petitum

Sebelumnya diberitakan,Tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Kelima petitum itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permintaan tersebut masuk dalam petitum kedua pada gugatan yang diajukan.

Ketiga, mereka meminta agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didikualifkasi sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

"Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini," demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved