Cerita Kriminal

Daftar Politisi Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Ada yang Akhirnya Mundur dari DPR Fraksi PKS

Daftar politisi yang diduga terlibat pelecehan seksual. ada yang akhirnya mundur dari jabatannya sebagaia anggota DPR RI fraksi PKS.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
W tak kuasa menahan tangis saat menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. Politisi yang menjadi pelaku pelecehan seksual ternyata tak cuma Anthony Norman Lianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak daftar politisi yang diduga terlibat pelecehan seksual.

Salah satu politisi di bawah ini bahkan ada yang akhirnya mundur dari jabatannya sebagaia anggota DPR RI.

Penelusuran TribunJakarta.com, berikut politisi yang diduga menjadi pelaku pelecehan:


1. Anthony Norman Lianto

Mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat Anthony Norman Lianto tersangkut kasus pelecehan.

Ia diduga melecehkan wanita berinisial W (29) pada 5 Desember 2023. Saat itu W baru sehari bekerja sebagai buzzer untuk PSI.

W menceritakan awalnya mengetahui adanya lowongan sebagai bagian dari PSI melalui informasi di laman resmi partai berlogo bunga mawar itu.

Perempuan asal Solo, Jawa Tengah itu memang saat itu membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya di perantauan.

Apalagi branding PSI sebagai partai anak muda, membuatnya mantap menjadi bagian dari PSI.

"Tanggal 29 November saya disuruh datang untuk ke Kopdarwil PSI dan di tanggal 4 Desember 2023 saya ditawari jadi buzzer atau prajurit media sosial untuk meningkatkan elektabilitas," tutur W ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Sehari kemudian atau di 5 Desember 2023 malam, W kemudian diminta datang oleh Norman ke kantor DPD PSI Jakarta Barat.

"Tapi pada saat saya datang ke sana sepi gak ada orang gak ada siapa-siapa," kata dia.

Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto diduga melakukan pelecehan terhadap wanita.
Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto diduga melakukan pelecehan terhadap wanita. (Istimewa)

Tak lama kemudian, W dihubungi oleh Norman yang mengajaknya makan malam.

"Dia mengarahkan saya untuk keluar dari DPD. Saya diarahkan ke tempat lain saya di drop di Indomaret dengan alasan suruh cari makan dulu karena ada makanan rekomendasi yang enak yang dia tahu.

Tapi pas sampai sana saya dijemput sama pelaku bukan balik ke DPD untuk urusan pekerjaan, saya malah dibawa kabur ke rumahnya," papar W.

Di rumah pelaku itulah, W mengaku dirudapaksa dengan penuh paksaan oleh Norman.

Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.

Namun kala itu laporan mereka ditolak dengan alasan proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.

Adapun saat itu Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.

Hingga akhirnya pada 10 Januari 2024, W yang kali ini didampingi oleh kuasa hukum kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Norman sendiri memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD PSI Jakarta Barat pada Selasa (26/3/2024) atau sehari setelah kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya viral.


2. Bukhori Yusuf

Anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual yang dilakukan kepada istri sirinya M (34).

M melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.

Berselang beberapa hari setelah laporan, Bukhori menyatakan mundur dari anggota DPR dan PKS.

Lalu tim kuasa hukum Bukhori Yusuf) menepis kliennya disebut telah melakuka KDRT dan kekerasan seksual kepada M.

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan menekankan, Bukhori tidak melakukan kekerasan kepada M.

"Yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Istri sah eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD (53), didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2023). MY selaku mantan istri siri mempolisikan Bukhori Yusuf atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
Istri sah eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD (53), didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2023). MY selaku mantan istri siri mempolisikan Bukhori Yusuf atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Achmad menjelaskan, tindakan M yang melaporkan Bukhori ke polisi hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah terlalu jauh.

Dia mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak M justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak M telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

Lalu, Achmad menduga ada unsur politis di balik pelaporan M terhadap Bukhori ini.

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved