Viral di Media Sosial

Impian 3 Anak di Bandung Beli Baju Lebaran Pupus, Ayahnya Tewas Ditabrak Pria Mabuk saat Cari Rezeki

Tiga orang anak di Kota Bandung mempunyai impian yang sederhana. Mereka ingin membeli baju lebaran dan berbuka puasa bersama ayahnya Irwanto.

TribunJakarta.com
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar bertakziah ke rumah driver ojol yang tewas diseret mobil di Jalak BKR, Kota Bandung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga orang anak di Kota Bandung bernama Muhamad Rizky Pratama (16), Salva (11), dan Muhammad Alif Hafidz (7) mempunyai impian yang sederhana.

Ketiga bocah tersebut ingin membeli baju lebaran dan berbuka puasa bersama ayahnya Irwanto (43) di The Kings Shopping Centre.

Semenjak ibunya meninggal dunia di tahun 2019 karena kanker payudara, ketiga bocah itu memang menjadi sangat dekat dengan Irwanto.

 

Sambil bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), Irwanto mengurus Rizky, Salva dan Hafidz dengan sepenuh hati.

Namun siapa sangka peristiwa nahas menimpa Irwanto saat sedang mengais rezeki, pada Sabtu (30/3/2024) dini hari.

Ketika melintas di Jalan BKR, Kota Bandung, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, mendadak Irwanto ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Harier bernomor polisi D 1489 SGR.

Mobil Toyota Harier tersebut dikemudikan seorang pria bernama Satria Kusumah Wardana (30).

Bukannya berhenti, Satria Kusumah Wardana malah tancap gas dan menyeret sepeda motor korban hingga ke jalan Suryani.

Akibat peristiwa itu, Irwanto meninggal di lokasi kejadian dan mayatnya dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Satria Kusumah Wardana ternyata baru pulang dari kelab malam.

"Berdasarkan pengakuannya habis dari kelab," Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Eko menyebutkan, pelaku juga mengakui berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Dia mengakui saat itu sedang mabuk," kata Eko saat dihubungi.

Saat ini pelaku telah dinyatakan tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal, 310 ayat 4, Pasal 311, dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved