Tak Tolerir Premanisme, Polda Metro Jaya Bakal Tindak Ormas yang Memaksa Minta THR Lebaran 2024
Polda Metro Jaya akan menindak organisasi masyarakat ( ormas ) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan menindak organisasi masyarakat ( ormas ) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat melapor jika menemukan hal tersebut.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Ade Ary menegaskan, pihak kepolisian bakal menindak tegas ormas yang berlaga seperti preman.
Tak terkecuali ormas yang meminta THR kepada masyarakat atau pelaku usaha dengan cara mengintimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ia pun memastikan bahwa polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ormas yang memaksa meminta THR.
Pasalnya, lanjut Ade Ary, Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres serta Kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindaklanjuti dan tindak tegas," ucap Ade.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.