Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), ke Kejati DKI.

Kompas.com/Instagram
Akhirnya terungkap tampang kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Raden Andante Khaliff Pramudityo. (foto kiri kekasih Tamara) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Dante diduga dibunuh oleh pacar Tamara, Yudha Arfandi alias YA (33).

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 yaitu kegiatan mengirim berkas perkara ke rekan-rekan JPU, dalam hal ini Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).

Saat ini, jelas Ade Ary, berkas perkara itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI.

Berkas perkara tersebut bakal dikembalikan ke polisi jika dinyatakan belum lengkap.

"Setelah itu rekan-rekan JPU melakukan penelitian. Jadi sekarang dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan kejaksaan," ujar Ade Ary.

Adapun Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
 
 
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved