Lebaran 2024
Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Jadwal Ganjil Genap Selama Periode Mudik Lebaran 2024
Berikut ini jadwal penerapan ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2024, jangan sampai kena tilang dan dapat surat cinta dari polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap bakal diterapkan selama periode mudik Lebaran 2024, simak jadwalnya jangan sampai kena tilang!
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, akan memberlakukan sistem ganjil genap pada saat mudik Lebaran 2024.
Ia mengatakan, penerapan ganjil-genap merupakan salah satu cara membatasi kendaraan pribadi selama mudik.
Nantinya, pelanggar sistem ganjil genap ini tidak akan diminta putar balik, melainkan dikirimkan surat konfirmasi tilang setelah libur Idul Firti.
Surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE rencananya baru dikirim setelah 16 April 2024.
"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Menurut Aan, berdasarkan hasil simulasi di ruas jalan tertentu di Tol Jakarta–Cikampek saat tidak diberlakukan ganjil-genap, mobilitas kendaraan pribadi terpantau masih sangat tinggi.
Meskipun, kata dia, simulasi telah menyertakan sistem satu arah atau one way dan lajur pasang surut alias contraflow.
Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Berikut jadwal ganjil genap selama arus mudik 2024:
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.

Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Selama kurun waktu tersebut, Korlantas Polri mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.
Pengecualian ketentuan ganjil-genap
Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.
Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.