Lebaran 2024
Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Jadwal Ganjil Genap Selama Periode Mudik Lebaran 2024
Berikut ini jadwal penerapan ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2024, jangan sampai kena tilang dan dapat surat cinta dari polisi.
Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua Komisi Yudisial (KY)
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
10. Kendaraan angkutan barang.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.