Lebaran 2024

Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Jadwal Ganjil Genap Selama Periode Mudik Lebaran 2024

Berikut ini jadwal penerapan ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2024, jangan sampai kena tilang dan dapat surat cinta dari polisi.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama. Berikut ini jadwal ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2024 

Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua Komisi Yudisial (KY)
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

5. Ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol

10. Kendaraan angkutan barang.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved