Ramadan 2024

Ketahui Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apakah Bisa Mengqadha Zakat?

Tak sengaja lupa bayar zakat fitrah sampai selesai sholat Idul Fitri, bagaimana hukumnya? Apakah kewajiban zakat fitrah gugur atau wajib diqadha?

Editor: Muji Lestari
Ist
Ilustrasi Beras. Ketahui hukum lupa membayar zakat fitrah, serta solusi yang harus dilakukan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama bulan Ramadan.

Namun, waktu yang paling afdol adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Meski sudah diberi kurun waktu sebulan, umumnya umat muslim baru mengeluarkan zakat fitrah pada akhir menjelang bulan Ramadan.

Pasalnya, pada akhir Ramadan kesibukan pekerjaan mulai berkurang, bahkan beberapa di antaranya sudah mulai libur.

Hal ini tentu merupakan kesempatan bagi para umat Islam yang bekerja untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Namun, bagaimana jika ada muslim yang lupa membayar zakat fitrah sampai bulan Ramadan berakhir? Bagaimana solusinya?

Hukum Zakat Fitrah

Sempat disinggung sebelumnya, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi muslim atau muslimah yang hidup pada saat bulan Ramadan serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok di malam hari raya Idul Fitri.

Artinya, orang yang mampu dan tidak membayar zakat fitrah akan dibebankan dosa.

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

Di Indonesia selain beras, zakat fitrah juga bisa ditunaikan menggunakan uang.

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Freepik.com)

Nominal yang dikeluarkan pun harus menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi.

Lupa Bayar Zakat Fitrah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan atau sebelum sholat Idul Fitri.

Adapun waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Lantas, bagaimana jika kita lupa membayar zakat fitrah? Apakah bisa diqadha?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved