Pilpres 2024

Menko PMK Rela Batalkan Terbang ke Mesir Demi Penuhi Panggilan MK, Klaim Sudah Dapat Izin Jokowi

Muhadjir Effendy rela membatalkan tugasnya ke Mesir demi hadir menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK)

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri apel pasukan Operasi Ketupat di Silang Monas, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)  Muhadjir Effendy rela membatalkan tugasnya ke Mesir demi hadir menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Adapun Muhadjir diminta hadir untuk menjadi saksi di MK pada Jumat (5/4/2024).

"Insya Allah (hadir), mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir usai menghadiri apel Operasi Ketupat di Monas, Rabu (3/4/2024).

Muhadjir pun mengaku tak ada persiapan khusus untuk hadir dalam sidang di MK lusa.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," tuturnya.

Yang terpenting, ia sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri sidang di MK.

"Presiden kan juga sudah tahu. Diizinkan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved