Lebaran 2024

Heru Budi Larang ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas untuk Mudik: 'Satu atau Dua Orang Pasti Ada'

Heru Budi Hartono melarang para pejabat di lingkungan Pemprov menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melarang para pejabat di lingkungan Pemprov menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Enggak boleh, kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Orang nomor satu di Jakarta ini menegaskan akan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas.

Meski demikian, Heru tak membeberkan lebih detail perihal sanksi yang akan diberikan tersebut.

“Mereka sudah tahu sanksinya, sudah tahu risikonya jika memakai kendaraan dinas,” ujarnya.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun berharap semua jajarannya mematuhi aturan ini.

“Mudah-mudahan enggak ada yang mudik pakai kendaraan dinas. Tapi satu atau dua orang pasti ada tuh,” kata dia.

Sebagai informasi, hari ini merupakan hari terakhir kerja sebelum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran pada 8 April sampai 15 April 2024.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved