Kecelakaan Hari Ini

Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Mirip Kasus Vanessa Angel, Sopir Bisa Dipenjara

Penyebab kecelakaan maut bus Rosalia Indah mirip dengan kecelakaan yang menimpa pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

|
TribunJakarta
Kolase foto kecelakaan bus Rosalia Indah dengan kasus kecelakaan Vanessa Angel. 

Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengungkapkan kondisi yang terjadi pada sopir saat mengalami microsleep.

Dokter Tirta
Dokter Tirta (Tribunnews)

"Ketika microsleep terjadi, secara fisik pengemudi terlihat biasa saja," kata Sony kepada Tribunnews, Kamis (11/4/2024).

"Dari biologis pengemudi sebenarnya sedang tertidur sesaat dalam kondisi mata terbuka," sambungnya.

Dalam situasi seperti ini, pengemudi sudah hilang kesadaran sepenuhnya dalam beberapa saat.

Inilah yang menjadi bahaya karena kemampuan motorik pengemudi sudah tidak bisa merespons apa yang sedang terjadi

"Jika ada sesuatu di depan atau mobil kehilangan kendali, pengemudi terlambat untuk merespon dan mengoreksi untuk antisipasi kecelakaan," terang Sony.

"Apalagi saat sedang kecepatan tinggi, hilang kesadaran sedetik mobil sudah melaju berapa ratus meter tanpa kendali," imbuhnya.

Penyebab utama dari microsleep adalah kelelahan.

Didukung dengan kondisi tubuh pengemudi yang kurang bugar sehingga mudah kehilangan konsentrasi dan mengantuk.

"Mengemudi maksimal selama empat jam, beri jeda istirahat, dan tidur dengan waktu yang cukup," saran Sony.

Bisa Dipenjara

Kolase foto Tubagus Joddy saat di persidangan dengan Vanessa dan Bibi serta Gala.
Kolase foto Tubagus Joddy saat di persidangan dengan Vanessa dan Bibi serta Gala. (Istimewa)

Sopir bus Rosalia Indah bisa berakhir di penjara, seperti halnya yang terjadi pada Tubagus Joddy (24), sopir Vanessa dan Bibi.

Joddy yang mengalami microsleep dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan sesaorang meninggal dunia.

Joddy menjadi tersangka dan akhirnya disidang dengan tuntutan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim pun akhirnya memvonis Joddy dengan hukuman lima tahun penjara pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/2/2022).

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved