BKD Terbitkan Aturan Baru, ASN Pemprov DKI Dapat Jatah WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran

ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 April hingga 17 April 2024 mendatang.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono melantik 308 pejabat eselon IV dan III Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/10/2023). Dalam pidatonya, Heru Budi minta para pejabat tersebut tidak terlibat pinjaman online (pinjol).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 April hingga 17 April 2024 mendatang.

Sebagai informasi, hari ini merupakan hari terakhir masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024, sehingga seluruh pegawai swasta hingga ASN besok sudah kembali bekerja normal.

Kebijakan WFH untuk ASN ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun aturan itu diterbitkan dalam rangka menekan angka kemacetan saat arus balik mudik Lebaran.

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, WFH diberikan secara selektif kepada ASN yang melakukan perjalanan mudik dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

Meski demikian, para ASN tersebut tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Maria pun meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi dengan ketat anak buahnya masing-masing.

“Para kepala perangkat daerah atau biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved