Pilpres 2024

Kapten Timnas AMIN dan Tim Hukum Duduk Lesehan Ikut Istighosah Kubro di Patung Kuda

Kapten Timnas AMIN bersama sejumlah tim hukum Anies-Muhaimin menghadiri aksi bertajuk 'Istighosah Kubro' yang digelar di depan Patung Kuda

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Kapten Timnas AMIN, M. Syaugi Alaydrus bersama sejumlah tim hukum Anies-Muhaimin menghadiri aksi bertajuk Istighosah Kubro yang digelar di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus bersama sejumlah tim hukum Anies-Muhaimin menghadiri aksi bertajuk 'Istighosah Kubro' yang digelar di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024) siang.

Ia duduk lesehan tepat di depan Patung Kuda bersama Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir dan sejumlah timses AMIN.

Adapun aksi hari ini merupakan bentuk doa bersama atas gugatan sengketa Pilpres 2024 yang hari ini kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, massa aksi ini ingin menggelar aksinya tepat di depan Gedung MK. Namun karena akses menuju ke sana sudah ditutup oleh aparat, mereka terpaksa menggelar aksinya di kawasan Patung Kuda.

"Kalau dikita dipimpin oleh pemimpin yang curang, diam atau lawan," ujar perwakilan aksi yang menyuarakan aspirasinya dari atas mobil komando.

Rencananya, Kapten Timnas AMIN dan Ketua Tim Hukum AMIN akan diberi kesempatan untuk menyampaikan orasinya di depan massa yang hadir.

Diketahui, hari ini sidang MK beragendakan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres dari semua pihak.

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies-Muhaimin sebagai pihak pemohon I. 

Aksi bertajuk Istighosah Kubro yang digelar di depan Patung Kuda, Selasa (16/4/2024) siang. (1)
Aksi bertajuk Istighosah Kubro yang digelar di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024) siang. (1)

Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan.
Adapun, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved