Lebaran 2024

Libur Lebaran Berakhir, Jangan Sampai Kena Tilang! Cek di Sini Jadwal & Daftar 25 Jalan Ganjil Genap

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap bakal diterapkan dua sesi.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024 telah berakhir, kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pun hari ini kembali diterapkan, Selasa (16/4/2024).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap bakal diterapkan dua sesi.

Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

Kemudian, sesi kedua pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Total ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Berikut daftarnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved