Cerita Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi Pemilik 10 Kg Sabu Asal Cina

Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar sabu berinisial MH (40), barang bukti sebanyak 10 kilogram (Kg) berhasil disita. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 10 kg. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar sabu berinisial MH (40).

Barang bukti sebanyak 10 kilogram (Kg) sabu berhasil disita. 

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bermula dari laporan masyarakat. 

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan kamuflase dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. 

"Kejadian Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 18.30 WIB sudah diamankan oleh penyidik tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi," kata Parlin, Rabu (17/4/2024). 

Di lokasi tersebut, Polisi mendapati barang bukti sebanyak 0,77 gram sabu lalu kasus dikembangkan wilayah Limus Nunggal, Kabupaten Bogor. 

Dari pengembangan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 10,65 kg yang disimpan dalam bentuk 19 paket. 

"Jadi tersangka MH ini memang pengedar, sementara baru satu orang yang kami tangkap karena masih dalam penyelidikan," jelas dia. 

Sabu seberat 10 kg lebih didapat MH dari bandar berinisial KA, dia diduga merupakan pemain besar yang bertempat tinggal di Riau. 

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban (tengah).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu 10 kg, Rabu (17/4/2024).

"Sementara untuk pengembangan kasus masih dalam penyelidikan tapi diduga (sabu berasal) dari Cina," ucapnya. 

MH merupakan residivis kasus yang sama pada 2022 lalu, di kasusnya yang kedua dia baru beroperasi selama dua pekan. 

"Pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama tapi tidak sebesar ini, tahun 2022 dia ditahan," jelas Farlin. 

Sabu seberat 10 kg lebih jika dinominalkan uang setara Rp10 miliar lebih, MH dikenakan pidana Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," tegas Farlin. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved