Pilpres 2024
BREKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kuni Anies-Muhaimin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kuni Anies-Muhaimin.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Berbagai dalil yang diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu pun dipatahkan MK.
Seperti dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, penyaluran bantuan sosial, hingga pelanggaran netralitas TNI.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya.
MK Bukan Keranjang Sampah Sengketa Pemilu
Hakim Saldi Isra sebelumnya menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat sampah untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu).
Hal ini disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Awalnya, ia mengatakan, MK merupakan lembaga yang punya kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
“Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1944 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucapnya, Senin (22/4/2024).
Meski demian, tidak tepat jika MK dijadikan satu-satunya tumpuan untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilu.
Pasalnya jika seluruh persoalan terkait pemilu dilimpahkan ke MK, maka peradilan konstitusi terkesan seperti keranjang sampah.
“Apabila tetap di posisi untuk menilai hal-hal ini, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.