Pilpres 2024

MK: Jokowi Tidak Terbukti 'Cawe-Cawe' Pilpres 2024 dan Bansos Tidak Terbukti Pengaruhi Suara Prabowo

tidak menemukan korelasi penyaluran bansos dengan kenaikan perolehan suara salah satu pasangan di Pilpres 2024.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Terkini, MK menggelar sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Hal ini disampaikan Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, penggugat, kubu pasangan capres-cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendalilkan adanya politisasi bansos untuk pemenangan pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan-pemilih."

"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Bukti-bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin pun dinilai tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif, sehingga tak bisa menjadi bukti terjadi korelasi positif antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terhadap alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arsul juga menyebut, MK tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam penyaluran bansos.

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023)
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023) (Youtube Sekretariat Presiden)

Pasalnya, program penyaluran bansos telah diatur secara jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tuturnya.

Hanya saja, MK mengingatkan bahwa penyaluran bansos dari negara untuk masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian perseorangan atau atas nama presiden.

“Klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal, karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Hakim Ridwan Mansyur dalam kesempatan yang sama.

Jokowi Tidak 'Cawe-Cawe'

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved