Pilpres 2024

Orasi ke Massa Aksi, Refly Harun Akui Tak Kecewa Soal Putusan MK

Usai mendampingi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024) sore.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Refly Harun saat menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai mendampingi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024) sore.

Berorasi selama hampir 15 menit, Refly meminta massa tak perlu kecewa berlebih terhadap keputusan sengketa Pilpres di MK.

Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam sengketa Pilpres, keputusannya diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim.

Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Urbaningsih.

"Tetapi terus terang saya tidak kecewa walaupun sayang sesungguhnya. Kenapa sayang? Dari delapan hakim MK, tiga berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5. Orang tiga itu adalah 3 hakim senior dengan gelar profesor," kata Refly.

Awalnya, Refly mengira Ketua MK, Suhartoyo akan menjadi bagian dari hakim MK yang akan mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 bersama Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Sebab, ketiga hakim itulah yang melakukan dissenting opinion saat putusan mengenai batas usia capres cawapres.

Tetapi kenyataannya justru Suhartoyo menolak gugatan pemohon.

"Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul. Seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo. Tadinya kita berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat itu tidak tergoyahkan. Kenapa? Karena mereka yang menolak putusan Gibran.

Ternyata ada Enny yang tadi saya perkirakan takut dengan istana karena kebetulan yang memilihnya adalah istana, tapi rupanya mungkin karena semangat Kartini perempuan berani, satu-satunya perempuan di sana mau mengabulkan permintaan kita," papar Refly.

Sedangkan terhadap empat hakim lainnya yang memang masih baru di MK yakni Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, Refly sejak awal tak terlalu berharap kepadanya.

"Sayangnya memang hakim-hakim kemarin sore yang baru diangkat enggak tahu kenapa. Mungkin karena diintervensi, mungkin karena ga paham sengketa pilpres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak," kata Refly.

Anggap Hakim MK Patahkan Dalil 02

Meski permohonannya ditolak, Refly cukup puas karena menganggap dalil yang dibawa kubu Prabowo-Sandi.

"Sebagai contoh misalnya 02 yang lawyernya itu mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka katanya, hitung-hitungan saja.

Dan ternyata, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan bahwa, MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan, baik 01 maupun 03," ujarnya.

Karenanya, Refly meminta pendukung 01 dan 03 untuk tak terlalu kecewa dengan putusan yang dihasilkan MK.

"Tetapi secara umum, kita tidak perlu kecewa. Kita nanti kalaupun pulang, pulang dengan kepala tegak, kita katakan kepada keluarga, kita tidak kalah.

Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024).

Tim hukum 01 dan 03 sudah mematahkan semua argumentasi 02. Ahli-ahli 02 sudah patah semua, cuma kita berhadapan dengan hakim-hakim yang kurang keberaniannya," kata Refly.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved