Pilpres 2024

Senyum Anies Dengar Hakim MK Bilang Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Bansos, Sikap Sang Capres Disorot

Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024).

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Capres 01 Anies Baswedan dan suasana sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024). Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur berbicara mengenai bantuan sosial (Bansos).

Sikap tersebut terlihat saat sidang pembacaan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusa, Senin (22/4/2024).

Anies Baswedan juga nampak tersenyum saat Hakim Ridwan menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum soal penyaluran bansos.

Awalnya, Anies terlihat mendengarkan Hakim Ridwan yang sedang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bansos yang dilakukan Jokowi.

MK, kata Hakim Ridwan, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah Konstitusi tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Intervensi Jokowi Soal Majunya Gibran Tak Terbukti

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Jokowi tidak terbukti di persidangan.

Mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.

"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.

Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Geleng Kepala saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Terkait Bansos, Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved