Tepis Tudingan Kubu Anies-Muhaimin Soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti kuat dugaan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti kuat dugaan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, dalil kubu Anies-Muhaimin soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe,” ucapnya, Senin (21/4/2024).

Bukti berupa artikel dan video yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin pun dinilai belum bisa membuktikan adanya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi di Pilpres 2024.

“Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hikum dan di luar konstitusi,” tuturnya.

Terlebih, MK juga tidak menemukan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya para peserta pilpres setelah adanya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terkait adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, MK juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat meningkatkan suara pasangan calon tertentu.

Oleh karena itu, MK memutuskan dalil yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin itu tidak beralasan menurut hukum.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024,” kata Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved