Mayat Wanita Hamil di Kelapa Gading
Tanya Keadaan Korban ke Polisi, Pacar Sekaligus Pembunuh Wanita Hamil di Jakut Malah Paksa Aborsi
Pacar sekaligus pembunuh wanita hamil di Jakarta Utara Ristia Ningsih alias RN (34) sempat kaget kala ditanya kondisi korban padahal nyuruh aborsi.
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Pacar sekaligus pembunuh wanita hamil Ristia Ningsih alias RN (34) sempat menunjukkan sikap kaget kala mengetahui kondisi korban.
Sikapnya itu pun terekam dalam dokumentasi penangkapan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di kediamannya yakni di Jalan Sulaiman, Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung selang korban tewas.
Diketahui, Ristia tewas bersimbah darah dengan kondisi setengah telanjang di dalam kamar ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024).
Padahal Ristia baru bekerja di ruko Kedai Anak Mami itu selama dua hari.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap kekasih sekaligus pembunuh Ristia. Polisi kemudian segera menanyakan kondisi korban yang dijawab oleh tersangka Agus (27).
"Lagi pendarahan begitu kamu tinggal. Kamu tahu di mana dia (korban) sekarang?," tanya polisi.
"Di mana Pak?," jawab Agus.
"Mati," sahut polisi.
"Ya Allah serius sih Pak? Laa Ilaaha Illallah," ucap Agus kembali.
Namun kini tersangka Agus disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya, yakni Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun.
Sebagai informasi, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ini juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
Sementara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Atif Setyawan mengungkapkan jika Agus terbukti melakukan pembunuhan lantaran sudah membuat kesepatakan untuk menggugurkan kandungan korban.
Agus memberikan sejumlah uang kepada Ristia untuk membeli obat dan menyuruh Ristia melakukan aborsi.
"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," tandasnya.
Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.