291 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Jakarta Soal THR pada Lebaran 2024
Pemprov Jakarta menerima aduan terhadap 291 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) selama periode Lebaran 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menerima aduan terhadap 291 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) selama periode Lebaran 2024.
Dari jumlah tersebut, saat ini aduan terhadap 17 perusahaan telah selesai ditindaklanjuti.
“Terdapat 291 perusahaan yang diadukan dan sementara ini 272 pengaduan dalam proses pemeriksaan,” ucap Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Hari menyebut, permasalahan yang diadukan oleh para pekerja ini terkait keterlambatan pembayaran THR yang seharusnya sudah diberikan kepada pekerja paling telat H-7 Lebaran 2024.
Tak hanya itu, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini juga menyebut, ada perusahaan yang diadukan lantaran belum memberikan THR kepada pekerjanya.
Hanya saja, Hari tak merinci jumlah perusahaan yang terlambat maupun belum memberikan THR kepada pekerjanya.
Ia hanya menyebut, pengaduan terkait permasalahan THR di tahun ini menurun dibandingkan 2023 lalu.
“Tahun 2023 itu ada sebanyak 766 pengaduan, tahun ini 291 pangaduan. Jumlah konsultasi di Posko THR tahun ini sebanyak 116, turun dibanding 2023 sebanyak 248,” tuturnya.
Adapun tindaklanjuti terkait aduan THR ini bakal dilakukan secara bertahap.
Pertama, Disnaker DKI Jakarta bakal terlebih dulu memanggil pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi pengaduan yang masuk.
Pada kesempatan ini, Disnaker DKI Jakarta bakal memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera membayar THR pegawainya sesuai ketentuan.
Bila pada jangka waktu tersebut THR tak kunjung dibayarkan, maka perusahaan tersebut bakal disanksi.
Hari pun menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membayar THR pegawainya sesuai ketentuan.
“Sanksi itu ada pelanggaran berat, sedang, dan ringan. Kalau sampai pelanggaran berat, ya kami cabut izin usahanya,” kata Hari.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Bantuan Polisi,Ada Sosok Bikin Geram Disebut Bak Preman,Borok Diungkap Emak-emak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas! |
![]() |
---|
Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha Rp 165 Juta, Kades di Bogor: Hanya Bersifat Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.