THR Bukan Ajang Paksa-Memaksa, Gubernur Pramono Minta Ormas Tahan Diri Jelang Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak memaksa pengusaha memberikan THR menjelang Lebaran.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran.
Ia menegaskan praktik permintaan THR yang mengatasnamakan ormas berpotensi mengganggu iklim usaha di ibu kota.
Menurut Pramono, kondisi keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha harus tetap dijaga agar kegiatan ekonomi di Jakarta berjalan dengan baik.
“Karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapapun untuk minta THR,” ucapnya, Rabu (11/3/2026).
THR Merupakan Hak Pekerja
Pramono menegaskan bahwa tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pihak di luar hubungan kerja tidak seharusnya meminta atau memaksa pengusaha untuk memberikan THR.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar berkedok permintaan THR.
Pemprov DKI Jakarta bersama aparat terkait akan menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga ketertiban serta kepastian berusaha di Jakarta.
Dengan adanya imbauan tersebut, pemerintah berharap suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap kondusif baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
THR ASN DKI Segera Dicairkan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dicairkan setelah peraturan pemerintah terkait telah diterbitkan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan saat ini proses pencairan tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
“Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun demikian, kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
PJLP Jadi Prioritas Pencairan
Eli menjelaskan Pemprov DKI memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, khususnya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Proses administrasi pencairan THR melibatkan dua perangkat daerah, yakni BKD yang bertugas melakukan pendataan pegawai serta Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta yang menangani pencairan anggaran.
“Sekarang ini sebenarnya koridornya ada dua, di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk teman-teman kita semuanya, di situ kita menyebutnya adalah listing atau daftar. Nah, kalau untuk pencairannya, adanya di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” tuturnya.