Selebgram Ditangkap Karena Narkoba

Polisi Sebut Chandrika Chika Pakai Modus Baru Konsumsi Narkoba: Vape Liquid Ganja

Polisi menyebut vape berisi liquid ganja yang dikonsumsi selebgram Chandrika Chika adalah modus baru.

TribunJakarta
Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Salah satunya sosok Selebgram terkenal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menyebut vape berisi liquid ganja yang dikonsumsi selebgram Chandrika Chika adalah modus baru dalam penyalahgunaan narkoba.

Chandrika ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkoba di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ini termasuk jenis modus baru yang digunakan. Sekarang di dalam penggunaan vape saja itu sudah bisa digunakan atau disisipi dengan narkotika, tidak hanya yang biasa rekan-rekan ketahui, buah-buahan," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4/2024).

Rezka menuturkan, pihaknya bakal mendalami modus-modus baru lainnya dalam penggunaan narkoba.

"Makanya kami tetap ke depannya kami akan lakukan ungkap-ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus-modus baru yang digunakan," ujar dia.

Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

AKP Rezka mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Salah satunya sosok Selebgram terkenal.
Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Salah satunya sosok Selebgram terkenal. (TribunJakarta)

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun  ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved