Dalam 2 Bulan BNN Bongkar Peredaran 200 Kilogram Ganja dan 1,2 Kilogram Ekstasi Didalangi Napi Lapas

Kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ditjen PAS dari balik bui terus bertambah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Hutabarat saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ditjen PAS dari balik bui terus bertambah.

Berdasar hasil ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada bulan Maret dan April 2024 saja terdapat dua kasus peredaran narkotika dilakukan narapidana dari Lapas dan Rutan.

Kasus pertama yakni penyeludupan 200.025,1 gram ganja diotaki narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung berinisial RF yang diungkap BNN RI pada 2 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus bermula ketika jajaran BNN RI mendapat informasi pengiriman ganja di kawasan Sigli, Provinsi Aceh yang dibawa tersangka berinisial MR.

Namun MR yang mengetahui dirinya sedang dikejar personel BNN RI berupaya dengan cara masuk ke dalam hutan di Indrapuri, Aceh Besar serta membuang paket ganja dibawa.

Beruntung upaya BNN RI melakukan pengejaran berhasil mengamankan MR di kawasan Indrapuri, Aceh Besar dengan barang bukti sebanyak 200.025,1 gram ganja siap edar.

Saat pemeriksaan MR mengaku bahwa paket ganja yang hendak dikirim dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung berinisial RF.

Setelah berkerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), BNN RI kemudian mengamankan RF dari Lapas Rajabasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

MR dan RF disangkakan Pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub, Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus kedua pada 7 April 2024 lalu saat BNN RI membongkar peredaran ekstasi 1.250,49 gram yang dikendalikan napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.

Pengungkapan kasus bermula saat jajaran BNN RI mendapat informasi pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4/2024).

Berdasar informasi tersebut, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan hingga ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat.

Setelah dipastikan paket benar berisi ekstasi, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan lanjutan hingga membuntuti ke sosok tersangka penerima paket berinisial DA.

Saat diamankan petugas BNN RI, DA mengaku bahwa dia mendapatkan perintah menerima paket dari seorang narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved