Napi Lapas Narkotika Jakarta Kendalikan Pengiriman 1.250,49 Gram Ekstasi Lewat Anak Buah
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar penyeludupan ekstasi melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar penyeludupan ekstasi melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.
Total sebanyak 1.250,49 gram ekstasi yang dikirim dari Medan-Jakarta dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berinisial AS, dan napi Rutan Wonosobo berinisial MF.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Hutabarat mengatakan AS dan MF menjalankan bisnis melalui bantuan dua kaki tangan mereka.
"Ada perannya masing-masing (dalam komplotan). Ada sebagai kurir, ada sebagai pengedar, ada pemilik," kata Aldrin di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).
BNN RI mencontohkan peran tersangka berinisial DA yang berperan sebagai penerima paket ekstasi yang dikirim tersangka melalui satu perusahaan jasa ekspedisi.
Penangkapan DA juga yang menjadi awal BNN RI mengungkap kasus hingga diketahui peredaran ekstasi melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.
Namun BNN RI tidak merinci peran dari narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo yang mengendalikan pengiriman karena menunggu proses peradilan.
"Nanti akan dibuktikan di persidangan. Jadi penyidik di sini hanya membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Pembuktian dia (narapidana) sebagai apa nanti di persidangan," ujar Aldrin.
Aldrin menuturkan AS, MF, dan dua tersangka lain yang terlibat membantu peredaran kini sudah diamankan di kantor BNN RI untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini menambah catatan hitam narapidana yang seharusnya memiliki ruang gerak terbatas justru masih dapat mengendalikan bisnisnya dari balik bui.
"Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Sebelumnya, BNN RI mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta yang dikendalikan dua narapidana.
Pengungkapan kasus bermula saat jajaran BNN RI mendapat informasi pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4/2024).
Berdasar informasi, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat hingga akhirnya meringkus DA.
Dari keterangan DA tersebut jajaran BNN RI mendapat informasi keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berinisial AS, dan napi Rutan Wonosobo berinisial MF.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sindikat Narkoba Internasional Bawa 516 Kg Sabu Lewat Jalur Laut dan Darat, Transit di Malaysia |
![]() |
---|
Bandar Sabu Setengah Ton Dijerat Pasal Pencucian Uang, Pelaku Bakal Dimiskinkan |
![]() |
---|
BNN Ringkus WNA Brasil Kurir Narkoba Kartel Amerika Latin, 990,83 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
BNN Pilih Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Bandar Asal Surabaya yang Ditangkap Polres Jakut Raup Jutaan Hasil Jual Ekstasi, Segini Per Butirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.