Pilpres 2024

Sikapi Putusan MK, Besok Akademisi hingga Aktivis Bakal Gelar Mimbar Rakyat di Kampus UNJ

Sejumlah akademisi hingga aktivis akan menggelar mimbar rakyat di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyikapi putusan MK.

TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Universitas Negeri Jakarta yang menerima sebanyak 1.711 peserta didik baru melalui tahap SBMPTN. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com  Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah akademisi hingga aktivis akan menggelar mimbar rakyat di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Jumat (26/4/2024) esok.

Aksi kali ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 sehingga pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

"Kegelisahan kaum cendekiawan, para guru besar, akademisi, mahasiswa, civil society, masyarakat umum dirasakan oleh para aktivis 98 garis lurus. 

Karena itu kami akan bertemu bersilaturahmi sambil berdiskusi kondisi bangsa saat ini pada besok jam 4 sore  di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)," ujar akademisi UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Ubed menyebut konsolidasi sekaligus mimbar rakyat esok akan turut dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Hafied Abas selaku guru besar UNJ, pegiat hak asasi manusia Usman Hamid, pengamat politik Ray Rangkuti hingga akademisi Universitas Andalas yang juga pemeran film Dirty Vote, Feri Amsari.

"Selain itu sejumlah tokoh mahasiswa juga akan hadir, seperti Ketua Greenforce UNJ,  dan BEM Jabodetabek, dan tentu Ketua BEM UNJ juga hadir," kata Ubed.

Ubed menambahkan, selain orasi ilmiah, aksi esok juga akan diisi dengan penampilan musik perlawanan.

"Perkiraan besok yang hadir di atas 1.00an orang," ucapnya.

Diketahui, pada Senin (22/4/2024) lalu, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari ketiga hakim MK yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Putusan MK itu menjadi acuan bagi KPU RI untuk secara sah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved