Selebgram Ditangkap Karena Narkoba

Sosok Jeixy, Pro Player PUBG yang Tertangkap Bareng Chandrika Ternyata Berprestasi, 3 Kali Juara

Ada seorang pro player PUBG yang ikut ditangkap polisi bersama selebgram Chandrika Chika, dia adalah Jeixy.

Instagram
Pro player PUBG Aura Jeixy dengan selebgram Chandrika Chika. Keduanya ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba. 

Jeixy dan lima kawannya, termasuk selebgram Chandrika Chika ditangkap polisii di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain Jeixy dan Chandrika, keempat lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

"Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4/2024) malam.

Dari enam orang tersebut, empat di antaranya dinyatakan positif narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika termasuk di dalamnya.

Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin alias sabu, termasuk Jeixy.

"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja  itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metamfetamin itu inisial HJ dan inisial BB," ungkap Rezka.

Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Salah satunya sosok Selebgram terkenal.
Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Salah satunya sosok Selebgram terkenal. (TribunJakarta)

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid dan hasilnya positif mengandung ganja," ungkap Rezka.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved