Hari Buruh 2024
Aksi May Day, Pimpinan Buruh Singgung Upah Layak untuk Pekerja Jakarta
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal turut menyinggung upah layak yang seharusnya diterima para pekerja di Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal turut menyinggung upah layak yang seharusnya diterima para pekerja di Jakarta.
Hal itu disampaikannya saat terlibat dalam aksi May Day 2024 yang digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Menurutnya, upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta seharusnya lebih tinggi dari yang telah ditetapkan Pemprov DKI yakni Rp5,06 juta.
"Upah ideal Jakarta, menurut survey biaya hidupnya, menurut BPS ya, bukan menurut kami itu di atas Rp5,2 juta ya," kata Said Iqbal, Senin (1/5/2024).
Bahkan menurutnya, upah layak di Jakarta berada di angka Rp7 juta perbulannya.
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu dikali 3 perhari Rp90 ribu kali 30 hari Rp2,7 tambah Rp900 udah Rp3,6 juta.
Kemudian hitung lagi adalah transportasi. Katakan rata-rata transportasi adalah Rp700 ribu udah Rp 4,3. Itu baru yang habis dibuang.
Bagaimana dengan pakaian, jajan anak, gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp4,9 atau Rp5,1 juta rupiah. Jadi mendekati angka 7 juta rupiah hasil survei BPS namanya SBH, survei biaya hidup," papar Said Iqbal.
Said Iqbal yang juga pengurus di organisasi buruh dunia atau ILO menyebut upah buruh di Indonesia secara keseluruhan jauh di bawah negara lainnya di Asia Tenggara.
"Upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka. Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari Singapura, ini gara gara Covid upah sekarang dimain-mainin," tuturnya.
Diketahui, dalam aksi May Day 2024 ini, ada dua tuntutan yang disuarakan para buruh.
Pertama, mereka meminta segera mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sedangkan tuntutan keduanya mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus outsourching dan tolak upah murah atau yang biasa mereka singkat dengan istilah Hostum.
"Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir. Omnibus Law atau UU Ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana," kata Said Iqbal.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Massa-buruh-menggelar-aksi-di-kawasan-Patung-Kuda-Rabu-152024-ke-Stadion-Madya-Senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.