Viral di Media Sosial
Viral Mahasiswi Undip Bergaya Mewah tapi Dapat KIP Kuliah, Berikut Penjelasan Soal KIP Kuliah!
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah menjadi sorotan usai sejumlah akun media sosial menspill penerimanya yang justru bergaya hidup mewah.
1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2022, 2023, 2024 serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A sampai C.
5. Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
6. Selain itu, bila tak terdata di Kemensos, apabila pendapatan kotor orangtua paling besar Rp 4 juta atau bila dibagi anggota keluarga menjadi Rp 750.000 per orang, juga bisa mendaftarkan diri.
Adapun besaran bantuan biaya pendidikan KIP-Kuliah yakni bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
Kemudian bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
Lalu bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.